PROBOLINGGO : (DS) Kemendikbud RI melalui Direktorat Jendral PUD, Dikdasmen telah menyelenggarakan Zoom Meeting yang diikuti Jajaran pada hari Rabu 22 Pebruari 2023. Hadir sebebagaimaa disebutkan Rara pembawa Acara antara lain Segenap Dirjen Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Propinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala BBPMP Semua Propinsi, Kepala Satuan Pendididikan,
Keynote Speaker Dr. Sutanto, SH, MA , Sekretaris Direktorat Jendral PAUD, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi dalam rangka percepatan penyaluran BOS Tahap I Tahun 2023 bagi PAUD, Sekolah Dasar dan SMP, SMA dan SMK ditahun ini hampir Rp. 57 Trilyun, yang akan disalurkan kpada 406.443 Satuan pendidikan Hingga saat ini.Sampai dengan hari ini baru 61 % yag sudah mecairkan dana BOS sisanya 39% belum dapat mencairkan dana BOSP, tahap I karena sesuatu hal utamanya belum memenuhi syarat regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sasaran lebih kurang , 217.000 SP untuk BOS, 181.000 SP untu BOP dan sebanyak 8.000 Satuan Pendididikan (SP) Kesetaraan. Ada 2 (dua) Kriteria Syarat BOSP dapat dicairkan utamanya oleh Satuan Pendidikan Negeri :
1. Satuan Pendidikan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS tahun Anggaran 2022 Januari 2022 sampai dengan Desember 2022)
2. Telah menyampaikan laporan Sisa Dana BOS tahun 2022 dan telah di review oleh APIP (Aparat Pengawas Internal ) Daerah Kabupaten/Kota
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 tahun 2022, bahwa BOS termasuk DAK Non Phisik dan dinyatakan pula bila ada sisa Dana BOS tahun 2022 akan diperhitungkan atau dikurangkan dalam pencairan Dana BOS tahun 2023. Sutanto menghimbau sebaiknya tidak ada sisa dana 2022 atau dana yang tidak dilaporkan yang berakibat berkurangnya jumlah pencairan dana BOS 2023
Adapun sebagaimana dalam pemendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang Juknis BOS Tahun Anggaran 2023, ada beberapa perbedaan dengan Juknis BOS tahun 2022, antara lain
1. Perubahan nomen klatur terkait BOSP, yang didalamnya diatur pengelolaan BOS untuk Sekolah Dasar dan Menegah dan BOP untuk PAUD dan Kesetaraan
2.Penyaluran ke SP 2 (dua Kali) utuk tahun Anggaran 2023 dimana sebelumnya 3 (tiga kali ) dalam satu tahun
3. Terdapat perubahan Sasaran BOSP Kinerja
a. Berprestasi ( Sekolah Penggerak)
b. Kinerja SP baik berdasar Rapor Pendidikan
c. Pemberian Alokasi Minimal BOP Satuan Pendididikan di daerah Khusus kurang dari 5 orang
BOS di daerah khusus Kurang dari 60 Orang
PAUD kurang dari 5 Orang, kesetaraan Kurang dari 10 orang, namun berlaku didaerah khusus saja (tidak berlaku di semua tempat)
4. Adanya skema Pemotongan Penyaluran Dana BOS apa bila terlambat meyampaikan Pelaporan melebihi batas waktu yang ditentukan
a. Terlambat 1 bulan dipotong 2 %
b. Terlambat 2 bulan dipotong 3%
c. Terlambat 3 bulan dipotong 4%
Regulasi ini diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran agar memenuhi kewajiban Satuan Pendidikan dalam rangka mewujudkan pengelolaan BOSP yang Efektif, Efisien, Transparansi dan Ankutabel, demikian Sutanto menghimbau kepada semua peserta Zoom..
Posted by : Di2k Soed_Oke/23022023
Materi tayangan penyaji webinar dapat diunduh disini, klik kata berwarna biru
Materi ZOOM dan Permendikbud Ristek No 3_P_2023 - Penyaluaran BOSP 2023 ada pada Lampiran Kepmendikbud Ristek Nomor 3_P_2023 ini.
Komentar
Posting Komentar